Kawal Pengelolaan Sumber Daya Alam pada UU Cipta Kerja
Masyarakat diminta mengawal berbagai kebijakan pemerintah terkait UU Cipta Kerja. Ini karena UU Cipta Kerja telah dinilai cacat formil oleh MK.
JAKARTA, KOMPAS β Masyarakat diminta mengawal kebijakan pemerintah terkait Undang-Undang Cipta Kerja yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi. Pengelolaan sumber daya alam yang diatur dalam UU ini pun perlu diperhatikan.
Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tersebut menyatakan UU Cipta Kerja (UUCK) cacat formil pada 25 November 2021. MK memerintahkan pemerintah dan DPR untuk memperbaiki UUCK dalam dua tahun. Selama kurun tersebut, MK menyatakan, segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas mesti ditangguhkan. Selain itu, penerbitan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UUCK tidak dibenarkan.