logo Kompas.id
β€Ί
Bebas Aksesβ€ΊSeputar Pemilihan Presiden
Iklan

Seputar Pemilihan Presiden

UUD NRI 1945 mengatur bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Namun dengan adanya purifikasi sistem presidensial, kedaulatan itu didistorsi dengan kepentingan partai politik.

Oleh
DESPAN HERYANSYAH
Β· 1 menit baca
-
Heryunanto

-

Pasca amandemen UUD 1945, konstitusi Indonesia mengalami perubahan total dan substansial. Perubahan itu bukan tanpa kritik, utamanya aspek partisipasi masyarakat yang dianggap sangat kecil dalam berbagai proses perubahan, sehingga dalam setiap aspek pentingnya tidak melewati proses perdebatan publik yang cukup memadai, melainkan hanya berdasarkan pada kehendak Badan Pekerja yang ada di Majelis Permusyawatan Rakyat (MPR).

Namun demikian, substansi perubahan ironinya, cukup menggambarkan kehendak rakyat indonesia. Artinya, UUD NRI 1945 sekalipun dibuat dengan proses yang tidak demokratis tetapi substansi perubahannya mengakomodir unsur-unsur negara demokratis. Diantara sekian banyak tema perubahan, yang cukup krusial keberadaannya salah satunya terkait purifikasi (pemurnian) sistem presidensial (Saldi Isra, 2020: 194), yaitu sebagai berikut:

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan