Perlindungan Anak
Melindungi Data Pribadi Anak
Anak sering kali tidak menyadari mengunggah data pribadi mereka di media sosial bisa berdampak mengancam keselamatannya. Orangtua wajib bersikap aktif melakukan edukasi bagi anak tentang hal ini.

Ilustrasi
Penulis menggunakan usia anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, yakni seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Anak Indonesia pada abad ke-21 merupakan generasi emas, generasi yang sangat dekat dengan teknologi informasi dan internet, baik yang tinggal di perkotaan ataupun di perdesaan, terlebih karena Covid-19, anak dan orangtua harus bergerak cepat dalam dunia virtual.
Kita patut bersyukur bahwa dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) data anak masuk ke dalam data pribadi bersifat spesifik. Semoga saja pada saat RUU ini dibahas dan disahkan, data anak masih tetap bersifat spesifik dan ditambahkan pidana yang memberatkan apabila data pribadi anak ini dipersalahgunakan untuk eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual.