Memahami Konsep Energi Baru dan Terbarukan
Terdapat perbedaan pendapat terkait energi yang layak dikategorikan sebagai EBT di RUU EBT. Daripada menggunakan istilah EBT, lebih baik fokus pada klasifikasi energi terbarukan dan energi tidak terbarukan.
![](https://cdn-assetd.kompas.id/iL6HHrFXZoD6vh0tk_X17zoaTYQ=/1024x576/https%3A%2F%2Finr-production-content-bucket.s3.ap-southeast-1.amazonaws.com%2FINR_PRODUCTION%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F05%2F18%2F8d5014a6-b37f-42af-84ca-e49a8b200000_jpg.jpg)
Upaya pemerintah menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT) patut diapresiasi. Berdasarkan laman https://pusatpuu.dpr.go.id/simas-puu/detail-ruu/id/43, RUU tersebut dilandasi semangat transisi dari energi fosil ke EBT yang lebih ramah lingkungan, sumber yang ada belum dimanfaatkan secara optimal, meningkatkan ketersediaan, ketahanan, dan kemandirian energi nasional serta belum adanya perundang-undangan yang komprehensif.
Perhatian pemerintah dalam urusan energi tidak hanya ditunjukkan pada RUU EBT, tetapi juga mengangkat salah satu isu prioritas dalam presidensi Indonesia G20, yaitu transisi energi.