Lahirnya Pengaturan Baru Hutan Jawa
Pemerintah melalui KLHK mengurangi hampir 50 persen luas pengelolaan hutan oleh Perhutani. Hal ini diharapkan dapat membawa implikasi positif bagi pembangunan sektor kehutanan dan keagrariaan nasional.
Sebuah langkah berani diambil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan belum lama ini. Menteri LHK menerbitkan Keputusan Menteri Nomor SK 287 Tahun 2022 tentang penetapan kawasan hutan dengan pengelolaan khusus pada sebagian hutan negara yang berada dalam kawasan hutan produksi dan hutan lindung di Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Banten.
Kepmen LHK yang terbit 5 April 2022 ini merupakan kebijakan strategis untuk menjawab krisis ekologi, konflik, dan ketimpangan agraria, serta kerugian ekonomi dalam pengelolaan hutan di Jawa. Selama ini, menanti perbaikan hutan Jawa ibarat menunggu godot.