logo Kompas.id
Artikel OpiniFiksi ”Presidential Threshold”
Iklan

Fiksi ”Presidential Threshold”

Presidential threshold dipercaya mampu memperkuat sistem presidensial. Di Indonesia sejatinya tidak demikian karena UUD NRI 1945 telah merajut keseimbangan eksekutif dan legislatif dengan cara lebih dalam.

Oleh
SAHEL MUZZAMMIL
· 1 menit baca
HERYUNANTO

Ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) barangkali akan tercatat sebagai salah satu aturan paling sering digugat di Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus paling kuat dipertahankan. Dari belasan gugatan yang diajukan puluhan pemohon, tidak satu pun yang berhasil menggugurkan aturan ini.

Diperkenalkan pertama kali pada pemilihan presiden langsung tahun 2004, sampai saat ini presidential threshold masih bertahan dalam tiap Undang-Undang Pemilu. Bahkan, presidential threshold mampu bertahan melewati perubahan sistem, dari pemilu bertahap ke pemilu serentak.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan