Ganti Rugi Korban Kejahatan
Penyelesaian perkara tindak pidana yang menimbulkan kerugian korban sudah waktunya dilakukan dengan pendekatan interdisipliner, yaitu antara kombinasi hukum acara pidana dan hukum acara perdata secara hibrida.
Menarik mencermati pernyataan Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto bahwa uang investasi ilegal bisa dikembalikan kepada korban.
Para korban disarankan mengurus hal tersebut dengan cara membentuk paguyuban untuk menunjuk kuasa hukum yang akan menginventarisasi kerugian para korban. Selanjutnya, jika paguyuban itu sudah terbentuk, para korban dapat menuntut ke pengadilan agar seluruh aset sitaan yang berasal dari tindak pidana dikembalikan kepada paguyuban yang dibentuk oleh para korban, setelah hakim menentukan hal tersebut dalam putusannya.