Iklan
Arah Baru Sertifikasi Halal
Peralihan kewenangan sertifikasi produk halal yang selama ini terpusat pada satu lembaga dimaksudkan untuk menghindari hegemoni peran. Sebab, bisa jadi kewenangan tunggal bisa berdampak pada ”malapraktik” yang merugikan.
Baru-baru ini, Menteri Agama mengeluarkan keputusan mengenai pengalihan kewenangan sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
Melalui Keputusan Kepala BPJPH No 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal pada 10 Februari 2022 tersebut, Menteri Agama menegaskan bahwa sertifikasi halal yang dikelola BPJPH akan berlaku secara nasional.