logo Kompas.id
Artikel OpiniArah Baru Sertifikasi Halal
Iklan

Arah Baru Sertifikasi Halal

Peralihan kewenangan sertifikasi produk halal yang selama ini terpusat pada satu lembaga dimaksudkan untuk menghindari hegemoni peran. Sebab, bisa jadi kewenangan tunggal bisa berdampak pada ”malapraktik” yang merugikan.

Oleh
FATHORRAHMAN GHUFRON
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/GMCR4vAWvkrF1-xfBFGcdfuCXdc=/1024x768/https%3A%2F%2Finr-production-content-bucket.s3.ap-southeast-1.amazonaws.com%2FINR_PRODUCTION%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F03%2F31%2Ff8a8e07f-506f-4794-85c5-e4af54a27796_jpg.jpg

Baru-baru ini, Menteri Agama mengeluarkan keputusan mengenai pengalihan kewenangan sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.

Melalui Keputusan Kepala BPJPH No 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal pada 10 Februari 2022 tersebut, Menteri Agama menegaskan bahwa sertifikasi halal yang dikelola BPJPH akan berlaku secara nasional.

Editor:
SRI HARTATI SAMHADI, YOHANES KRISNAWAN
Bagikan