logo Kompas.id
β€Ί
Artikel Opiniβ€ΊHak Atas Tanah bagi Masyarakat...
Iklan

Hak Atas Tanah bagi Masyarakat di Perairan Pesisir

Hak-hak masyarakat yang bermukim di perairan pesisir harus mendapat pengakuan negara. Pengakuan hak ini bukan pemberian perizinan berusaha, bahkan perizinan berusaha tak boleh melanggar hak-hak masyarakat tersebut.

Oleh
GUNAWAN
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/S-V1OTha0QpfIQ8QCeKaqR6dKZU=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F03%2F14%2F481d66a2-0cef-4b41-aaca-1c85e311cbac_jpg.jpg

Sebagai salah satu bentuk dari pelaksanaan prioritas pemerintah di bidang reforma agraria, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bermaksud memberikan hak atas tanah bagi masyarakat yang bermukim di perairan pesisir. Maksud tersebut terlihat dari diskusi-diskusi Road to Wakatobi, Gugus Tugas Reforma Agraria Summit 2022 berdasarkan studi kasus pemukiman di atas air di Kepulauan Riau dan Suku Bajo.

Perdebatannya adalah apakah ada hak atas tanah di perairan pesisir? Dan apakah Kementerian ATR/BPN dalam pemberian hak atas tanah di perairan pesisir harus berdasarkan perizinan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan?

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan