Iklan
Perubahan dalam Sistem dan Struktur Pemerintahan
Sistem dan struktur pemerintahan kita beberapa kali berubah. Dari negara kesatuan, ke negara serikat, kembali lagi ke negara kesatuan.
Semenjak proklamasi pada 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia mengalami beberapa kali perubahan sistem dan struktur pemerintahan. Setelah proklamasi kemerdekaan, sejak 18 Agustus 1945 bentuk dan sistem pemerintahan kita dikenal dengan negara kesatuan (unitary system).
Tiga bulan kemudian, pada 24 November 1945, bentuk negara kesatuan berubah menjadi negara serikat (federal system). Alasan yang menonjol saat itu, kekuasaan presiden yang besar dikhawatirkan negara-negara lain akan menjadi kekuasaan yang otoriter seperti Jepang yang baru menjajah kita.