logo Kompas.id
Artikel OpiniJalan Berliku Toleransi...
Iklan

Pluralisme

Jalan Berliku Toleransi Beragama

Jika negara tak hadir untuk meregulasi dimensi etika dan estetika pengeras suara dari masjid/mushala, dikhawatirkan terjadi hukum Darwinisme sosial di tengah masyarakat yang majemuk, terutama di perkotaan padat penduduk.

Oleh
MASDAR HILMY
· 1 menit baca
Heryunanto

Maksud negara (baca: Kementerian Agama) hadir dalam menata kehidupan beragama menjadi lebih baik, toleran, dan dewasa tak selamanya bergayung-sambut dengan aspirasi (sebagian) warga masyarakat.

Kontroversi, polemik, dan perdebatan publik menyangkut sebuah kebijakan negara dalam kehidupan beragama sering kali terjadi dan menjadi sesuatu yang lumrah belaka. Realitas semacam inilah yang tengah terjadi pasca-peluncuran Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Langgar/Musala.

Editor:
SRI HARTATI SAMHADI, YOHANES KRISNAWAN
Bagikan

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 6 dengan judul "Jalan Berliku Toleransi Beragama".

Baca Epaper Kompas
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Artikel Terkait
Belum ada artikel
Iklan