Jalan Berliku Toleransi Beragama
Jika negara tak hadir untuk meregulasi dimensi etika dan estetika pengeras suara dari masjid/mushala, dikhawatirkan terjadi hukum Darwinisme sosial di tengah masyarakat yang majemuk, terutama di perkotaan padat penduduk.
Maksud negara (baca: Kementerian Agama) hadir dalam menata kehidupan beragama menjadi lebih baik, toleran, dan dewasa tak selamanya bergayung-sambut dengan aspirasi (sebagian) warga masyarakat.
Kontroversi, polemik, dan perdebatan publik menyangkut sebuah kebijakan negara dalam kehidupan beragama sering kali terjadi dan menjadi sesuatu yang lumrah belaka. Realitas semacam inilah yang tengah terjadi pasca-peluncuran Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Langgar/Musala.