Iklan
Revisi UU Pemerintahan Aceh dan Problem Otsus Aceh
Semangat perubahan Undang-Undang Pemerintahan Aceh harus menjadi komitmen untuk memperkuat sisi perdamaian dalam konteks tata kelola pembangunan berkelanjutan.
Pada 18 Januari 2022, Komite I Dewan Perwakilan Daerah melaksanakan rapat dengar pendapat yang melibatkan empat perguruan tinggi negeri di Aceh sebagai narasumber. Tujuannya, menggali pandangan atas wacana revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh Nomor 11 Tahun 2006.
Dari empat PTN yang diundang, dua yang hadir, yaitu Universitas Malikussaleh dan Universitas Teuku Umar. Keduanya sepakat bahwa revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UU PA) harus dilakukan demi perbaikan pelaksanaan otonomi khusus (otsus) dan perdamaian Aceh.