2022, Era Baru Penganekaragaman Pangan
Badan Pangan Nasional memiliki kewenangan besar untuk membuat regulasi, tata kelola, dan kebijakan pangan. Ke depan, lembaga ini harus menghidupi program pengembangan produk pangan lokal untuk mencapai kedaulatan pangan.
Badan Pangan Nasional secara resmi dibentuk pemerintah. Lembaga baru yang tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 126. Badan yang dinakhodai seorang kepala ini bertanggung jawab langsung kepada presiden dan diharapkan pada 2022 sudah mulai melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan.
Badan Pangan Nasional (Bapanas) memiliki kewenangan besar untuk membuat regulasi, tata kelola, dan kebijakan pangan. Mulai dari ketersediaan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, hingga percepatan mesin diversifikasi pangan.