KGPH H Mangkubumi Dinobatkan Jadi Sultan Hamengku Buwono X (Arsip Kompas)
Seratus hari setelah Sultan Hamengku Buwono IX wafat, kerabat Keraton Yogyakarta menunjuk raja baru; KGPH Mangkubumi (43) agar dilantik dengan gelar Sri Sultan Hamengku Buwono X. Ia sampai sekarang masih bertakhta.
*Artikel berikut ini pernah terbit di Harian Kompas edisi Rabu, 8 Maret 1989. Kami terbitkan kembali dalam rubrik Arsip Kompas.id untuk mendampingi perilisan Narasi Fakta Terkurasi, aset NFT perdana Harian Kompas.
Yogyakarta, Kompas -- Kedudukan seorang sultan di lingkungan Republik Indonesia adalah realita. Ini didasarkan atas tekad rakyat melestarikan nilai-nilai budaya bangsa sebagaimana telah tersurat dan tersirat dalam Pancasila dan Undang-Undang dasar 1945. Sultan Hamengku Buwono X, menegaskan hal ini sewaktu menyampaikan pidato penobatannya di Sitihinggil Keraton Yogyakarta, Selasa kemarin.