Wali Kota Nonaktif Cimahi Ajay Priatna Divonis Dua Tahun
Terbukti menerima gratifikasi, Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay M Priatna hanya divonis dua tahun penjara. Hukuman itu lebih ringan daripada tuntutan tujuh tahun penjara yang dilayangkan jaksa penuntut umum dari KPK.