Terbukti Korupsi, Wali Kota Nonaktif Cimahi Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan
Terbukti menerima gratifikasi, Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay M Priatna hanya divonis dua tahun penjara. Hukuman itu lebih ringan daripada tuntutan tujuh tahun penjara yang dilayangkan jaksa penuntut umum dari KPK.
BANDUNG, KOMPAS β Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay M Priatna divonis dua tahun penjara karena terbukti menerima gratifikasi dalam pengurusan izin pengembangan pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda di Cimahi, Jawa Barat. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi yang meminta terdakwa dihukum tujuh tahun penjara.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, memutuskan Ajay bersalah melakukan korupsi sesuai dakwaan kesatu Pasal 12 Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.