Kendaraan bermotor memberikan kontribusi gas buang sebagai sumber polusi udara Jakarta sebesar 70 persen. Pemprov DKI disarankan mengendalikan sumber pencemar primer dengan merealisasikan rencana pembatasan lalu lintas, memperbaiki sistem angkutan umum, dan membangun fasilitas pejalan kaki yang terintegrasi dengan sistem angkutan umum.