Kementerian Perhubungan memastikan penurunan tarif batas atas penerbangan mulai berlaku 18 Mei 2019. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 yang ditandatangani pada Rabu (15/5/2019). Maskapai memiliki waktu dua hari untuk penyesuaian.