Tarif Batas Atas Resmi Turun Mulai 18 Mei 2019
Kementerian Perhubungan memastikan penurunan tarif batas atas penerbangan mulai berlaku 18 Mei 2019. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 yang ditandatangani pada Rabu (15/5/2019). Maskapai memiliki waktu dua hari untuk penyesuaian.
JAKARTA, KOMPAS β Kementerian Perhubungan memastikan penurunan tarif batas atas penerbangan mulai berlaku 18 Mei 2019. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 yang ditandatangani pada Rabu (15/5/2019). Maskapai memiliki waktu dua hari untuk penyesuaian.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti di Jakarta, Kamis (18/5/2019), menyatakan, harga yang dibayarkan penumpang tidak hanya tarif, tetapi juga asuransi, jasa layanan penumpang di bandara, pajak, dan sebagainya.