Menu
Cari
Mobile App
Kirim Opini
Kompaspedia
Gerai
Institute
Beranda
Polhuk
Pilkada 2024
Ekonomi
Wirausaha
Opini
Artikel Opini
Analisis Ekonomi
Analisis Budaya
Analisis Politik
Kolom
Tajuk Rencana
Surat Pembaca
Humaniora
Dikbud
Ilmiah Populer
Iptek
Kesehatan
Dana Kemanusiaan Kompas
Nusantara
Metro
Internasional
Olahraga
Tokoh
Sosok
Wawancara
Figur
Nama & Peristiwa
Gaya Hidup
Kendara
Gawai
Kuliner
Mode
Properti
Riset
Kajian Data
Linimasa
Survei
Investigasi
Tutur Visual
Video
Video Berita
Program
Dokumenter
Lainnya
teori kesengajaan
Amendemen ketentuan penghinaan atau pencemaran nama baik dalam Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) UU ITE perlu dirumuskan lebih limitatif agar mencegah terjadinya multitafsir dan penerapan yang meluas.
Bagikan
Perlunya Perumusan Limitatif UU ITE untuk Mencegah Multitafsir
Amendemen ketentuan penghinaan atau pencemaran nama baik dalam Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) UU ITE perlu dirumuskan lebih limitatif agar mencegah terjadinya multitafsir dan penerapan yang meluas.
Opini
·
Iklan