Perlunya Perumusan Limitatif UU ITE untuk Mencegah Multitafsir
Amendemen ketentuan penghinaan atau pencemaran nama baik dalam Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) UU ITE perlu dirumuskan lebih limitatif agar mencegah terjadinya multitafsir dan penerapan yang meluas.
Respons positif Presiden Jokowi atas kritik masyarakat berkaitan dengan penerapan ketentuan Pasal 27 Ayat (3) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang dipandang mengancam hak-hak demokrasi di Indonesia, patut diapresiasi dan disambut dengan baik.
Walaupun pembentukan pasal penghinaan atau pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dimaksudkan untuk melindungi kepentingan hukum, berupa kehormatan atau nama baik warga masyarakat, penerapan ketentuan itu tak boleh merampas kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat warga masyarakat.