Balai Konservasi Sumber Daya Alam Nusa Tenggara Barat menyita 3.413 ekor burung tanpa dokumen sah. Satwa yang dikategorikan tidak dilindungi itu kemudian dilepasliarkan lagi di Taman Wisata Alam Kerandangan, kawasan wisata Senggigi, Kabupaten Lombok Barat, Senin (18/3/2019).