3.413 Ekor Burung Tanpa Dokumen Disita
Balai Konservasi Sumber Daya Alam Nusa Tenggara Barat menyita 3.413 ekor burung tanpa dokumen sah. Satwa yang dikategorikan tidak dilindungi itu kemudian dilepasliarkan lagi di Taman Wisata Alam Kerandangan, kawasan wisata Senggigi, Kabupaten Lombok Barat, Senin (18/3/2019).
MATARAM, KOMPAS - Balai Konservasi Sumber Daya Alam Nusa Tenggara Barat menyita 3.413 ekor burung tanpa dokumen sah. Satwa yang dikategorikan tidak dilindungi itu kemudian dilepasliarkan lagi di Taman Wisata Alam Kerandangan, kawasan wisata Senggigi, Kabupaten Lombok Barat, Senin (18/3/2019).
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB Ari Subiantoro mengatakan, ribuan satwa liar yang ditangkap di kawasan hutan NTB itu akan dibawa ke Tabanan, Bali, untuk diperjualbelikan. Burung-burung itu diangkut truk yang akan menyeberang dari Pelabuhan Lembar, Lombok Barat, menuju Pelabuhan Padang Bai, Bali, Sabtu (16/3), sekitar pukul 16.30 Wita.