Sertifikat tanah yang dibagikan cuma-cuma kepada masyarakat. sebagai bukti sah kepemilikan tanah seseorang,sekaligus mengatasi persoalan tanah antara warga di masyarakat. Sertifikat tanah harus dimiliki warga. Sertifikat itu sendiri dapat digunakan untuk meningkatkan ekonomi keluarga.