logo Kompas.id
โ€บ
Utamaโ€บSertifikat Tanah Penangkal...
Iklan

Sertifikat Tanah Penangkal Sengketa Tanah

Sertifikat tanah yang dibagikan cuma-cuma kepada masyarakat. sebagai bukti sah kepemilikan tanah seseorang,sekaligus mengatasi persoalan tanah antara warga di masyarakat. Sertifikat tanah harus dimiliki warga. Sertifikat itu sendiri dapat digunakan untuk meningkatkan ekonomi keluarga.

Oleh
KORNELIS KEWA AMA
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/rBHb3bdSeKUAYgibKogoYImRdtQ=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2Fsertifi-jokowi-pegang-sertifi_1566466717.jpg
KOMPAS/KORNELIS KEWA AMA

Presiden Joko Widodo memperlihatkan sertifikat tanah yang akan dibagikan kepada warga Kabupaten Kupang dan Timor Tengah Selatan, NTT. Sebanyak 2.706 warga NTT menerima sertifikat cuma-cuma dari pemerintah sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap warga miskin terkait hak-hak mereka.

OELAMASI, KOMPAS - Sertifikat tanah yang dibagikan cuma-cuma kepada masyarakat, sebagai bukti sah kepemilikan tanah seseorang. Surat tanah  itu juga sekaligus  berfungsi untuk mengatasi persoalan atau perebutan tanah di tengah masyarakat yang sampai hari ini masih terjadi.

Presiden Joko Widodo yang lebih sering disapa Jokowi saat menyerahkan 2.706 lembar sertifikat tanah kepada masyarakat Kabupaten Kupang dan masyarakat Timor Tengah Selatan di Oelamasi, Rabu (21/8) mengatakan, kasus sengketa kepemilikan tanah dan perebutan batas tanah selama ini, karena bidang tanah tersebut tidak memiliki bukti hak kepemilikan atau disebut sertifikat tanah.

Editor:
agnespandia
Bagikan