banner

suko sutrisno

Hukuman ringan dijatuhkan kepada dua terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Abdul Haris dan Suko Sutrisno. Hukuman itu dinilai tidak memenuhi rasa keadilan bagi 135 korban jiwa tragedi itu. Proses hukum kasus itu belumlah optimal.
Bagikan