logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊVonis 1,5 Tahun untuk Ketua...
Iklan

Vonis 1,5 Tahun untuk Ketua Panpel dan 1 Tahun untuk Security Officer dalam Sidang Tragedi Kanjuruhan

Abdul Harus dan Suko Sutrisno bekas safety and security officer menerima vonis masing-masing 1,5 tahun pernjara dan 1 tahun penjara dalam sidang putusan tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya, Kamis (3/9/2022).

Oleh
BAHANA PATRIA GUPTA
Β· 1 menit baca
Sidang putusan kasus tragedi kanjuruhan berlangsung di PN Surabaya, Kamis (9/3/2023).
BAHANA PATRIA GUPTA

Sidang putusan kasus tragedi kanjuruhan berlangsung di PN Surabaya, Kamis (9/3/2023).

SURABAYA, KOMPAS-Majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis 1,5 tahun untuk Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris dan 1 tahun penjara bagi safety and security officer Suko Sutrisno. Vonis ini dibacakan di Surabaya, Kamis (9/3/2022). Keduanya menjadi terdakwa dalam kasus tragedi kanjuruhan yang menewaskan 135 orang 1 Oktober 2022 lalu.

Dalam sidang yang digelar mulai pagi, Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi bersama dengan anggota majelis hakim Mangapul dan I Ketut Kimiarsa menyatakan Haris lalai hingga menyebabkan 135 nyawa hilang dan 674 lainnya terluka usai pertandingan Arema FC melawan Persebaya pada 1 Oktober 2022 di stadion Kanjuruhan.

Editor:
SIWI YUNITA CAHYANINGRUM
Bagikan