Dalam menyambut penerapan standar akuntansi keuangan baru pada 1 Januari 2020, perusahaan harus mulai melakukan ”impact assessment” atau analisis dampak bagi perusahaan. Jika tidak, perusahaan akan kesulitan dalam menyesuaikan laporan keuangan, yang akan berdampak pada kestabilan sektor keuangan dan pasar modal.