logo Kompas.id
UtamaAnalisis Dampak Perusahaan...
Iklan

Analisis Dampak Perusahaan Perlu Segera Dilakukan

Dalam menyambut penerapan standar akuntansi keuangan baru pada 1 Januari 2020, perusahaan harus mulai melakukan ”impact assessment” atau analisis dampak bagi perusahaan. Jika tidak, perusahaan akan kesulitan dalam menyesuaikan laporan keuangan, yang akan berdampak pada kestabilan sektor keuangan dan pasar modal.

Oleh
Sharon Patricia
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/fAJQT90q5Ss6QvXh6-NfE0v-1nI=/1024x561/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F05%2FWhatsApp-Image-2019-05-09-at-8.55.21-PM_1557410161.jpeg
KOMPAS/SHARON PATRICIA

Forum diskusi yang diselenggarakan harian Kompas dengan tema ”Implementasi Standar Akuntansi Keuangan Baru PSAK 71,72,73” di Jakarta, Kamis (9/5/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Dalam menyambut penerapan standar akuntansi keuangan baru pada 1 Januari 2020, perusahaan harus mulai melakukan impact assessment atau analisis dampak bagi perusahaan. Jika tidak, perusahaan akan kesulitan dalam menyesuaikan laporan keuangan, yang akan berdampak pada kestabilan sektor keuangan dan pasar modal.

”Mulai saat ini, perusahaan sudah harus memulai impact assessment. Perusahaan harus mulai menganalisis, apakah perubahan atas Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) akan memiliki dampak yang signifikan terhadap perusahaan,” kata Rosita Uli Sinaga, Financial Service Industry and Audit Advisory Leader Deloitte Indonesia, di Jakarta, Kamis (9/5/2019).

Editor:
Emilius Caesar Alexey
Bagikan