Revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
Dalam Rancangan Undang-Undang Bank Indonesia tertulis bahwa Dewan Moneter, yang termasuk Menteri Keuangan, bertugas memimpin, mengoordinasikan, dan mengarahkan kebijakan moneter. Ada celah penyalahgunaan kekuasaan.