Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat akan memperpanjang masa transisi darurat ke pemulihan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (rehab-rekon) rumah akibat gempa Lombok selama tiga bulan. Perpanjangan ini dilakukan mengingat masih banyak persoalan yang muncul seperti pencairan dana stimulan yang belum selesai, dan sikap masyarakat yang hanya ingin menerima uang namun menolak rumahnya dibangun.