Bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan. Terdakwa terbukti korupsi melibatkan korporasi baik sendiri maupun bersama-sama dengan Wali Kota Pasuruan nonaktif Setiyono.