Bekas Kadis PUPR Kota Pasuruan Dihukum 5 Tahun Penjara
Bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan. Terdakwa terbukti korupsi melibatkan korporasi baik sendiri maupun bersama-sama dengan Wali Kota Pasuruan nonaktif Setiyono.
SIDOARJO, KOMPAS β Bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, subsider 2 bulan kurungan. Terdakwa terbukti korupsi melibatkan korporasi baik sendiri maupun bersama-sama dengan Wali Kota Pasuruan nonaktif Setiyono.
Vonis dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya yang diketuai I Wayan Sosiawan dalam sidang lanjutan, Jumat (17/5/2019). Dalam amar putusannya, terdakwa juga dipidana membayar uang pengganti sebesar Rp 80 juta subsider 3 bulan kurungan.