logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊBekas Kadis PUPR Kota Pasuruan...
Iklan

Bekas Kadis PUPR Kota Pasuruan Dihukum 5 Tahun Penjara

Bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan. Terdakwa terbukti korupsi melibatkan korporasi baik sendiri maupun bersama-sama dengan Wali Kota Pasuruan nonaktif Setiyono.

Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/E1djw3XTpwLU3oFAvgcJG9bx4o8=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2F20190225nik-sidang-walkot-pasuruan1_1551099691.jpg
KOMPAS/RUNIK SRI ASTUTI

Terdakwa Wali Kota Pasuruan nonaktif Setiyono (kanan), Dwi Fitri (tengah), dan Wahyu saat sidang dakwaan di Tipikor Surabaya, Senin (25/2/2019).

SIDOARJO, KOMPAS β€” Bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, subsider 2 bulan kurungan. Terdakwa terbukti korupsi melibatkan korporasi baik sendiri maupun bersama-sama dengan Wali Kota Pasuruan nonaktif Setiyono.

Vonis dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya yang diketuai I Wayan Sosiawan dalam sidang lanjutan, Jumat (17/5/2019). Dalam amar putusannya, terdakwa juga dipidana membayar uang pengganti sebesar Rp 80 juta subsider 3 bulan kurungan.

Editor:
agnespandia
Bagikan