Menu
Cari
Mobile App
Kirim Opini
Kompaspedia
Gerai
Institute
Beranda
Polhuk
Pilkada 2024
Ekonomi
Wirausaha
Opini
Artikel Opini
Analisis Ekonomi
Analisis Budaya
Analisis Politik
Kolom
Tajuk Rencana
Surat Pembaca
Humaniora
Dikbud
Ilmiah Populer
Iptek
Kesehatan
Dana Kemanusiaan Kompas
Nusantara
Metro
Internasional
Olahraga
Tokoh
Sosok
Wawancara
Figur
Nama & Peristiwa
Gaya Hidup
Kendara
Gawai
Kuliner
Mode
Properti
Riset
Kajian Data
Linimasa
Survei
Investigasi
Tutur Visual
Video
Video Berita
Program
Dokumenter
Lainnya
pt teknologi pengangkutan indonesia
KPPU menjatuhkan sanksi berupa denda kepada Grab Indonesia dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia. Keduanya dianggap melanggar Undang-Undang No 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Bagikan
Dianggap Langgar Aturan, Grab Didenda Rp 30 Miliar
KPPU menjatuhkan sanksi berupa denda kepada Grab Indonesia dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia. Keduanya dianggap melanggar Undang-Undang No 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Ekonomi
·
Konflik Pengemudi Grab Indonesia Berlanjut
Nusantara
·
Iklan