Dianggap Langgar Aturan, Grab Didenda Rp 30 Miliar
KPPU menjatuhkan sanksi berupa denda kepada Grab Indonesia dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia. Keduanya dianggap melanggar Undang-Undang No 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
JAKARTA, KOMPAS โ Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU, Kamis (2/7/2020) malam, menjatuhkan sanksi kepada PT Solusi Transportasi Indonesia dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia. Keduanya dianggap melanggar Pasal 14 dan Pasal 19 (d) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Atas pelanggaran tersebut, PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) dikenai denda Rp 7,5 miliar atas pelanggaran Pasal 14 dan Rp 22,5 miliar atas Pasal 19 (d). Sementara PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) dikenai denda Rp 4 miliar dan Rp 15 miliar atas dua pasal tersebut.