Pemerintah daerah didorong untuk memanfaatkan peluang percepatan program reforma agraria yang merupakan program prioritas nasional. Pemerintah daerah dapat mengusulkan suatu wilayah untuk program tersebut, asal sudah ada subyek dan obyeknya, tanpa harus menunggu ada peraturan daerah soal pengakuan untuk masyarakat penerimanya.