330.000 Hektar untuk TORA dan Perhutanan Sosial
Pemerintah daerah didorong untuk memanfaatkan peluang percepatan program reforma agraria yang merupakan program prioritas nasional. Pemerintah daerah dapat mengusulkan suatu wilayah untuk program tersebut, asal sudah ada subyek dan obyeknya, tanpa harus menunggu ada peraturan daerah soal pengakuan untuk masyarakat penerimanya.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah daerah didorong untuk memanfaatkan peluang percepatan program reforma agraria yang merupakan program prioritas nasional. Pemerintah daerah dapat mengusulkan suatu wilayah untuk program tersebut, asal sudah ada subyek dan obyeknya, tanpa harus menunggu ada peraturan daerah soal pengakuan untuk masyarakat penerimanya.
Hal tersebut ditegaskan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya dalam Rapat Koordinasi dan Konsolidasi PelaksanaanTanah Obyek Reforma Agraria (TORA) pada Senin (5/8/2019), di Jakarta. βIni saatnya untuk mengajukan permohonan karena telah dipermudah. Kita harus mengambil kesempatan,β ujar Siti di depan 20 gubernur dan 59 bupati yang hadir dalam acara tersebut. Selain Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution dan Menteri LHK, arahan juga diberikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Jalil.