logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€Ί330.000 Hektar untuk TORA dan ...
Iklan

330.000 Hektar untuk TORA dan Perhutanan Sosial

Pemerintah daerah didorong untuk memanfaatkan peluang percepatan program reforma agraria yang merupakan program prioritas nasional. Pemerintah daerah dapat mengusulkan suatu wilayah untuk program tersebut, asal sudah ada subyek dan obyeknya, tanpa harus menunggu ada peraturan daerah soal pengakuan untuk masyarakat penerimanya.

Oleh
Brigitta Isworo Laksmi
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/cPbDAWvFSckwN_kDNZhX8bLw5TE=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F06%2F20190629RAM-Perhutanan-Sosial-IISILO.jpg
KOMPAS/RHAMA PURNA JATI

Seorang petani karet sedang berjalan di hamparan lahan karet di Desa Lubuk Seberuk, Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Sabtu (29/6/2019). Desa ini merupakan satu dari 104 kawasan yang mendapatkan izin perhutanan sosial dari pemerintah. Keberadaan perhutanan sosial diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat yang tinggal di kawasan hutan.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah daerah didorong untuk memanfaatkan peluang percepatan program reforma agraria yang merupakan program prioritas nasional. Pemerintah daerah dapat mengusulkan suatu wilayah untuk program tersebut, asal sudah ada subyek dan obyeknya, tanpa harus menunggu ada peraturan daerah soal pengakuan untuk masyarakat penerimanya.

Hal tersebut ditegaskan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya dalam Rapat Koordinasi dan Konsolidasi PelaksanaanTanah Obyek Reforma Agraria (TORA) pada Senin (5/8/2019), di Jakarta. ”Ini saatnya untuk mengajukan permohonan karena telah dipermudah. Kita harus mengambil kesempatan,” ujar Siti di depan 20 gubernur dan 59 bupati yang hadir dalam acara tersebut. Selain Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution dan Menteri LHK, arahan juga diberikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Jalil.

Editor:
Bagikan