Pihak aplikator dan pengemudi taksi daring didorong segera menerapkan Peraturan Menteri Nomor 118 tahun 2018 tentang transportasi daring. Selain soal kelengkapan, keamanan, dan kenyamanan penumpang, pengemudi juga mesti menyelesaikan masalah izin Angkutan Sewa Khusus.