Menu
Cari
Mobile App
Reward
Baru
Kompaspedia
Gerai
Institute
Weekend
Beranda
Polhuk
Pilkada 2024
Ekonomi
Wirausaha
Opini
Artikel Opini
Analisis Ekonomi
Analisis Budaya
Analisis Politik
Kolom
Tajuk Rencana
Surat Pembaca
Humaniora
Dikbud
Ilmiah Populer
Iptek
Kesehatan
Dana Kemanusiaan Kompas
Nusantara
Metro
Internasional
Olahraga
Tokoh
Sosok
Wawancara
Figur
Nama & Peristiwa
Gaya Hidup
Kendara
Gawai
Kuliner
Mode
Properti
Riset
Kajian Data
Linimasa
Survei
Investigasi
Tutur Visual
Video
Video Berita
Program
Dokumenter
Lainnya
Pidana Denda 20 Juta Kasus Kerumunan Rizieq di Megamendung
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021), menjatuhkan hukuman denda Rp 20 juta terhadap Rizieq Shihab atas kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Bagikan
Pidana Denda Rp 20 Juta Kasus Kerumunan Rizieq di Megamendung
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021), menjatuhkan hukuman denda Rp 20 juta terhadap Rizieq Shihab atas kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Video
·
Iklan