Oleh
KOMPAS
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021), menjatuhkan hukuman denda Rp 20 juta terhadap Rizieq Shihab atas kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Editor
agnesrita
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021), menjatuhkan hukuman denda Rp 20 juta terhadap Rizieq Shihab atas kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.