Sekitar 100 buruh dari berbagai federasi berunjuk rasa di depan kantor Pemerintahan Provinsi Lampung, Rabu (21/8/2019), di Bandar Lampung. Mereka menolak rencana pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan karena dinilai akan merugikan kaum buruh.