Larangan ekspor rotan mentah dan setengah jadi yang diberlakukan pemerintah sejak 2011 lalu memicu perdagangan rotan ke luar negeri secara ilegal. Pada 2017-2018, setidaknya ada 22 kasus penyelundupan rotan ke luar negeri yang digagalkan petugas bea cukai di beberapa wilayah Indonesia dengan taksiran nilai mencapai Rp 25,3 miliar.