Larangan Ekspor Diduga Picu Penyelundupan Rotan
Larangan ekspor rotan mentah dan setengah jadi yang diberlakukan pemerintah sejak 2011 lalu memicu perdagangan rotan ke luar negeri secara ilegal. Pada 2017-2018, setidaknya ada 22 kasus penyelundupan rotan ke luar negeri yang digagalkan petugas bea cukai di beberapa wilayah Indonesia dengan taksiran nilai mencapai Rp 25,3 miliar.
BANJARMASIN, KOMPAS โ Larangan ekspor rotan mentah dan setengah jadi yang diberlakukan pemerintah sejak 2011 dituding ikut memicu perdagangan rotan ke luar negeri secara ilegal. Pada 2017-2018, setidaknya ada 22 kasus penyelundupan rotan ke luar negeri yang digagalkan petugas bea cukai di beberapa wilayah Indonesia. Nilai ekonominya ditaksir Rp 25,3 miliar.
Sebagian rotan yang diseludupkan itu diduga berasal dari Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, daerah penghasil rotan. Penangkapan pelaku penyelundupan umumnya dilakukan petugas bea cukai di daerah perbatasan.