logo Kompas.id
โ€บ
Nusantaraโ€บLarangan Ekspor Diduga Picu...
Iklan

Larangan Ekspor Diduga Picu Penyelundupan Rotan

Larangan ekspor rotan mentah dan setengah jadi yang diberlakukan pemerintah sejak 2011 lalu memicu perdagangan rotan ke luar negeri secara ilegal. Pada 2017-2018, setidaknya ada 22 kasus penyelundupan rotan ke luar negeri yang digagalkan petugas bea cukai di beberapa wilayah Indonesia dengan taksiran nilai mencapai Rp 25,3 miliar.

Oleh
JUMARTO YULIANUS
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Ck1ZuaaTuqwlFNUJX4qo9tlqBZo=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2F446321_getattachment84fb0ebb-7416-4bf9-b0d7-68a256ac304a437706.jpg
KOMPAS/EMANUEL EDI SAPUTRA

Petugas Bea dan Cukai Kalimantan Barat menangkap kapal yang hendak menyelundupkan 120 ton rotan mentah ke Malaysia, Selasa (6/6/2017).

BANJARMASIN, KOMPAS โ€” Larangan ekspor rotan mentah dan setengah jadi yang diberlakukan pemerintah sejak 2011 dituding ikut memicu perdagangan rotan ke luar negeri secara ilegal. Pada 2017-2018, setidaknya ada 22 kasus penyelundupan rotan ke luar negeri yang digagalkan petugas bea cukai di beberapa wilayah Indonesia. Nilai ekonominya ditaksir  Rp 25,3 miliar.

Sebagian rotan yang diseludupkan itu diduga berasal dari Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, daerah penghasil rotan. Penangkapan pelaku penyelundupan umumnya dilakukan petugas bea cukai di daerah perbatasan.

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan