Menu
Cari
Mobile App
Kirim Opini
Kompaspedia
Gerai
Institute
Beranda
Polhuk
Pilkada 2024
Ekonomi
Wirausaha
Opini
Artikel Opini
Analisis Ekonomi
Analisis Budaya
Analisis Politik
Kolom
Tajuk Rencana
Surat Pembaca
Humaniora
Dikbud
Ilmiah Populer
Iptek
Kesehatan
Dana Kemanusiaan Kompas
Nusantara
Metro
Internasional
Olahraga
Tokoh
Sosok
Wawancara
Figur
Nama & Peristiwa
Gaya Hidup
Kendara
Gawai
Kuliner
Mode
Properti
Riset
Kajian Data
Linimasa
Survei
Investigasi
Tutur Visual
Video
Video Berita
Program
Dokumenter
Lainnya
pemanfaatan cagar budaya
Bangunan cagar budaya adalah bangunan berusia minimal 50 tahun dan memiliki arti khusus bagi sejarah, kebudayaan, ilmu pengetahuan, pendidikan, dan agama. Bila bangunan hilang, hilang pula keping sejarah Indonesia.
Bagikan
Menyambung Napas Bangunan Cagar Budaya
Bangunan cagar budaya adalah bangunan berusia minimal 50 tahun dan memiliki arti khusus bagi sejarah, kebudayaan, ilmu pengetahuan, pendidikan, dan agama. Bila bangunan hilang, hilang pula keping sejarah Indonesia.
Humaniora
·
Bangunan Cagar Budaya Berpotensi Dikembangkan
Pemanfaatan bisa menghidupkan kembali bangunan cagar budaya, misalnya Pos Bloc di Jakarta dan Spiegel Bar & Resto di Semarang. Namun, setiap perubahan mesti berdasarkan catatan rekomendasi dan izin pemerintah provinsi.
Pendidikan & Kebudayaan
·
Iklan