logo Kompas.id
β€Ί
Pendidikan & Kebudayaanβ€ΊBangunan Cagar Budaya...
Iklan

Bangunan Cagar Budaya Berpotensi Dikembangkan

Pemanfaatan bisa menghidupkan kembali bangunan cagar budaya, misalnya Pos Bloc di Jakarta dan Spiegel Bar & Resto di Semarang. Namun, setiap perubahan mesti berdasarkan catatan rekomendasi dan izin pemerintah provinsi.

Oleh
SEKAR GANDHAWANGI
Β· 1 menit baca
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 14 obyek bangunan menjadi cagar budaya sepanjang 2020-2021. Dari 14 obyek itu, satu di antaranya adalah Stasiun Jatinegara. Beberapa kriteria penentuan untuk menjadi cagar budaya adalah berusia di atas 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan.
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 14 obyek bangunan menjadi cagar budaya sepanjang 2020-2021. Dari 14 obyek itu, satu di antaranya adalah Stasiun Jatinegara. Beberapa kriteria penentuan untuk menjadi cagar budaya adalah berusia di atas 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan.

JAKARTA, KOMPAS β€” Bangunan cagar budaya berpotensi dikembangkan dan dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi. Pemanfaatan diyakini mendorong keberlanjutan bangunan cagar budaya. Namun, pemanfaatannya mesti sesuai kaidah pelestarian cagar budaya.

Menurut anggota Tim Ahli Cagar Budaya, Candrian Attahiyyat, pelestarian bangunan cagar budaya tidak sebatas untuk dilihat dan dibanggakan saja. Potensi bangunan bisa dieksplorasi, kemudian dimanfaatkan. Hasil pemanfaatan dapat digunakan untuk pemeliharaan bangunan.

Editor:
ICHWAN SUSANTO
Bagikan