Sedikitnya delapan calon legislatif dari delapan partai politik mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi di Nusa Tenggara Barat. Gugatan para caleg itu umumnya menyangkut pengurangan dan penambahan perolehan suara di sejumlah tempat pemungutan suara di Nusa Tenggara Barat Pemilihan Umum 2019.