Caleg 8 Parpol di NTB Gugat Hasil Pemilu 2019
Sedikitnya delapan calon legislatif dari delapan partai politik mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi di Nusa Tenggara Barat. Gugatan para caleg itu umumnya menyangkut pengurangan dan penambahan perolehan suara di sejumlah tempat pemungutan suara di Nusa Tenggara Barat Pemilihan Umum 2019.
MATARAM, KOMPAS-Sedikitnya delapan calon legislatif dari delapan partai politik mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi di Nusa Tenggara Barat. Gugatan para caleg itu umumnya menyangkut pengurangan dan penambahan perolehan suara di sejumlah tempat pemungutan suara di Nusa Tenggara Barat Pemilihan Umum 2019.
Menurut Suhardi, Sabtu (1/6/2019) di Mataram, Lombok, delapan parpol yang melayangkan gugatan ke MK khusus di NTB, di antaranya dari PBB untuk Kabupaten Lombok Barat dan Lombok Timur, lalu Partai Nasdem untuk dapil Kabupaten Bima 6, PPP di Lombok Timur 2 (internal), Gerindra Lombok Tengah 6 (internal) dan PDIP di Kabupaten Dompu.