logo Kompas.id
UtamaCaleg 8 Parpol di NTB Gugat...
Iklan

Caleg 8 Parpol di NTB Gugat Hasil Pemilu 2019

Sedikitnya delapan calon legislatif dari delapan partai politik mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi di Nusa Tenggara Barat. Gugatan para caleg itu umumnya menyangkut pengurangan dan penambahan perolehan suara di sejumlah tempat pemungutan suara di Nusa Tenggara Barat  Pemilihan Umum 2019.

Oleh
KHAERUL ANWAR
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/HUy--luu0s_mNCwrFk4DgTh49o4=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F05%2FWhatsApp-Image-2019-05-24-at-7.32.47-PM_1558701214.jpeg
KOMPAS/KURNIA YUNITA RAHAYU

Mahkamah Konstitusi menerima lebih dari 300 gugatan sengketa perselisihan hasil pemilhan umum pada Jumat (24/5/2019). Untuk mempercepat penyelesaian perkara tersebut, MK membentuk tiga panel hakim

MATARAM,  KOMPAS-Sedikitnya delapan calon legislatif dari delapan partai politik mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi di Nusa Tenggara Barat. Gugatan para caleg itu umumnya menyangkut pengurangan dan penambahan perolehan suara di sejumlah tempat pemungutan suara di Nusa Tenggara Barat  Pemilihan Umum 2019.

Menurut Suhardi, Sabtu (1/6/2019) di Mataram, Lombok, delapan parpol yang melayangkan gugatan ke MK khusus di NTB, di antaranya dari PBB untuk Kabupaten Lombok Barat dan Lombok Timur, lalu Partai Nasdem untuk dapil Kabupaten Bima 6, PPP di Lombok Timur 2 (internal), Gerindra Lombok Tengah 6 (internal) dan PDIP di Kabupaten Dompu.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan