Pemerintah mendesak Komisi Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) agar mempercepat penempatan (resettlement) bagi para pengungsi asing dan pencari suaka ke negara ketiga atau negara penerima pengungsi. Sebab, Indonesia tidak bisa terlalu lama menampung mereka karena bukan negara penerima pengungsi.