Pemerintah Desak UNHCR Percepat Penempatan Pencari Suaka
Pemerintah mendesak Komisi Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) agar mempercepat penempatan (resettlement) bagi para pengungsi asing dan pencari suaka ke negara ketiga atau negara penerima pengungsi. Sebab, Indonesia tidak bisa terlalu lama menampung mereka karena bukan negara penerima pengungsi.
JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah mendesak Komisi Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) agar mempercepat penempatan (resettlement) bagi para pengungsi asing dan pencari suaka ke negara ketiga atau negara penerima pengungsi. Sebab, Indonesia tidak bisa terlalu lama menampung mereka karena bukan negara penerima pengungsi.
Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Pengungsi Luar Negeri, Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Brigadir Jenderal (Pol) Chairul Anwar mengatakan, Indonesia sesungguhnya tidak memiliki kewajiban untuk menerima pengungsi karena tidak meratifikasi Konvensi Internasional 1951 dan Protokol 1967 tentang Status Pengungsi.