logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPemerintah Desak UNHCR...
Iklan

Pemerintah Desak UNHCR Percepat Penempatan Pencari Suaka

Pemerintah mendesak Komisi Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) agar mempercepat penempatan (resettlement) bagi para pengungsi asing dan pencari suaka ke negara ketiga atau negara penerima pengungsi. Sebab, Indonesia tidak bisa terlalu lama menampung mereka karena bukan negara penerima pengungsi.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/sLOiR8G1gYTTpKXpgbNiupSwUN0=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2Facc5fbd4-61db-4d0d-91a1-6208e61b3025_jpg.jpg
KOMPAS/JOHANES GALUH BIMANTARA

Petugas membongkar tenda di tempat penampungan sementara pencari suaka di Jalan Bedugul, Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (30/8/2019). Penampungan itu ditutup Sabtu (31/8/2019).

JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah mendesak Komisi Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) agar mempercepat penempatan (resettlement) bagi para pengungsi asing dan pencari suaka ke negara ketiga atau negara penerima pengungsi. Sebab, Indonesia tidak bisa terlalu lama menampung mereka karena bukan negara penerima pengungsi.

Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Pengungsi Luar Negeri, Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Brigadir Jenderal (Pol) Chairul Anwar mengatakan, Indonesia sesungguhnya tidak memiliki kewajiban untuk menerima pengungsi karena tidak meratifikasi Konvensi Internasional 1951 dan Protokol 1967 tentang Status Pengungsi.

Editor:
khaerudin
Bagikan