banner

opini mangadar situmorang

Ada tumpang tindih, bahkan kontradiksi, yang perlu diurai sehingga menjadi jelas di mana Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 meningkatkan penyederhanaan dan di mana membawa pengembangan. Apakah sekadar afirmasi ?
Bagikan
Iklan